0812-1517-0500 vyntech@yahoo.com
Select Page

Deskripsi

Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan  luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti sangat mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.

Membiarkan sengketa dagang  terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemunduran dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan. Di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya

Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya  dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain)  Penyelesaian sengketa bisnis model ini tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.

 

Tujuan

Setelah mengikuti training, diharapkan peserta mampu:

    1. Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal.
    2. Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha.
    3. Menjaga hubungan dengan  rekan bisnis dengan menerapkan Negosiasi & Mediasi.
    4. Menerapkan konsep-konsep ADR dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
    5. Menyelesaikan perselisihan sengketa bisnis secara efektif tanpa melalui pengadilan.

 

Materi

    1. Dispute Resolution (Tipologi dan Perkembangannya)
    2. Pendekatan Bisnis Terhadap Penyelesaian Perselisihan/Sengketa
    3. Alternatif Penyelesaian Perkara
    4. Teknik dan Prosedur Mediasi
    5. Solusi Berbasis Kepentingan
    6. Strategi Konsesus Solusi yang Dapat Diterima- Pendekatan Win-win Solution
    7. Negosiasi & Mediasi (Berdasarkan UU No. 30 tahun 1999)
    8. Court Annexed to Mediation (Pelaksanaan Perma No.1 tahun 2008)
    9. Arbitrase dan Prosedurnya
    10. Penerapan Arbitrase International
    11. Prosedur Penyelesaian di Pengadilan
    12. Hambatan dan Solusi yang Sering Terjadi dalam Implementasi
    13. Role Play & Simulasi

 

Waktu

Tempat

    • Ibis Styles Hotel Yogyakarta
    • Gino Feruci Braga Hotel Bandung
    • Sofyan Hotel Cut Meutia Jakarta
    • Harris Seminyak Hotel Bali
    • In House Training*

 

Fasilitas dan Investasi

    • Fasilitas: Hard Copy Materi, USB Flashdisk, Training Kits, Coffee Break & Lunch, Sertifikat, Souvenir
    • Investasi sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) per peserta non residential
    • Harga tidak termasuk pajak

 

E-Learning

    • Menggunakan Aplikasi Zoom
    • Fasilitas: Hard Copy Materi, USB Flashdisk, Training Kits, Sertifikat, Souvenir
    • Investasi sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) per peserta

 

*Informasi lebih lanjut hubungi Customer Service

klik untuk chat dengan Whatsapp

[wpforms id=“36396”]


Warning: Use of undefined constant WSFL_TTL - assumed 'WSFL_TTL' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/pusa1094/public_html/wp-content/plugins/all-in-one-seo-pack-pro/all_in_one_seo_pack.php on line 40

Warning: A non-numeric value encountered in /home/pusa1094/public_html/wp-content/plugins/all-in-one-seo-pack-pro/all_in_one_seo_pack.php on line 40

You cannot copy content of this page

Open chat
Hello
Perkenalkan saya sari,dengan senang hati akan membantu Bapak/Ibu :)